Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan perlawanan secara hukum jika tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Sebab, kata Yusril, angket itu adalah keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum begitu saja tanpa adanya keputusan hukum resmi.
"Tapi, harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," katanya usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK, Senin (10/7).
Dia menambahkan, tidak bisa pula setelah menyatakan tidak sah menurut hukum lalu tidak memenuhi panggilan pansus.
"Kan bisa sebaliknya, kalau KPK manggil orang untuk diperiksa lalu orang itu bilang ilegal kan bahaya juga negara ini," tambah Yusril.
Menurut dia, kurang positif sekarang jika KPK diundang tapi tidak mau datang dengan alasan pansus illegal.
"Saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan, tapi pengadilan," jelas dia.
Menurut Yusril, jika KPK tidak puas dengan sesuatu silakan melakukan perlawanan secara hukum biar ada keputusan tetap.
KPK bisa mengajukan ke pengadilan dan meminta supaya pansus ini ditunda sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.