Yusril Sayangkan KPU Tidak Mengenal Putusan Serta Merta
Selasa, 04 Agustus 2015 – 19:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.Jawa Pos
JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan partai politik berkonflik ikut dalam pemilihan kepala daerah, rupanya belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben