Yusril Sebut Agung Laksono Berhak Rombak Fraksi, Asal...
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dengan keluarnya SK Menkumham maka Agung berhak melakukan perombakan pimpinan FPG di DPR.
Namun Yusril menegaskan, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin dan jajarannya tidak bisa diusir seenaknya dari ruangan kerja mereka di DPR sebelum pengurus baru yang diusulkan Agung mendapat pengesahan dari pimpinan DPR.
"Terkait fraksi, DPP partai harus sampaikan surat ke pimpinan dewan. Selama proses itu belum selesai (disahkan di paripurna DPR), tidak bisa meminta Pak Ade Komarudin meninggalkan ruangan ini," kata Yusril di ruang FPG DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Karena itulah, saat ini kubu Aburizal Bakrie berupaya menganulir SK Menkumham yang mengesahkan kubu Munas Ancol, dengan mengajukan permohonan ke PTUN agar menunda putusan Menkumham tersebut.
Sebelum penundaan itu dikabulkan PTUN, Yusril berpendapat SK Menkumham itu secara hukum sah berlaku. Termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, seperti perombakan fraksi DPR.
"Tapi kalau ada putusan penundaan, putusan Menkumham tidak berlaku dan bisa dianulir kembali oleh DPP hasil Munas Riau, pimpinan Pak Aburizal Bakrie," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dengan keluarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan