Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu diungkapkannya seusai dilantik sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Senin (21/10).
Yusril menjawab hal tersebut saat ditanya wartawan apakah kasus 1998 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Enggak (termasuk pelanggaran HAM berat),” ucap Yusril di Istana.
Eks Mensesneg itu pun mengeklaim bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.
Menurut dia, setiap kejahatan sebenarnya adalah bentuk pelanggaran HAM. Namun, tidak semuanya bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat, kata dia, hanya genosida maupun pembersihan etnis (etnic cleansing).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- PT Pegadaian Bersinergi dengan BPHN Membangun Desa Sadar Hukum
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin