Yusril Sebut Langkah Bareskrim Jerat Ahok Bukti Polri Bebas Intervensi

Yusril Sebut Langkah Bareskrim Jerat Ahok Bukti Polri Bebas Intervensi
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama membuktikan institusi pimpinan Jenderal Tito Karnavian itu bebas dari intervensi.

Menurutnya, hal itu  sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo yang menjamin penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi.

"Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi," kata Yusril melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/11).

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menambahkan, Ahok yang kini menyandang status tersangka sebenarnya bisa saja menggugat Bareskrim Polri melalui praperadilan. Jika  permohonannya dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka yang disandang Ahok tetap dan proses penyidikan akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Yusril pun mengharapkan para pelapor  kasus terus mengawal proses penyidikan di kepolisian.

Yusril percaya bahwa proses hukum merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Dengan demikian, katanya, semua pihak bisa menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab dan bukan dengan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

"Beri kesempatan kepada Mabes Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerap kali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News