Yusril Sebut Partai-partai Besar Panik

Yusril Sebut Partai-partai Besar Panik
Yusril Ihza Mahendra. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah partai menentang uji materi Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusri Izha Mahendra. Partai-partai itu menilai langkah Yusril dapat mengacaukan Pemilu 2014.

Menanggapi hal ini, Yusril menantang semua pihak yang tidak suka dengan upaya hukumnya itu. Ia menyarankan mereka untuk ikut dalam perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagai pihak terkait.

"Silahkan Golkar, PDIP, Nasdem, maju sebagai pihak terkait. Daripada teriak-teriak di luar dengan menggunakan media, mentang-mentang mereka punya media massa, saya tidak," kata Yusril dengan suara meninggi kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pilpres, Selasa (21/1). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan pendahuluaan.

Pasal-pasal yang digugat Yusril dalam uji materi ini adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak.

Yusril mengatakan, yang menolak uji materi adalah partai-partai besar. Mereka takut kepentingan mereka terganggu akibat pemilu dilakukan secara serentak.

Mantan Menteri Sekretariat Negara itu menjelaskan, jika pemilu dilakukan serentak maka pemilih akan cenderung memilih calon presiden (capres) dan caleg dari partai pengusungnya. Sehingga, partai besar sekalipun, jika tidak memiliki figur capres yang populer akan terancam kehilangan kursi di parlemen.

"Kalau orang suka sama saya sebagai capres otomatis PBB jadi partai besar. Kalo orang gak suka sama Pak Ical misalnya, oh ini Lapindo ngapain dipilih, otomatis Golkar ngedrop. Makanya mereka panik," papar mantan Menteri Kehakiman dan Ham itu.

JAKARTA - Sejumlah partai menentang uji materi Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News