Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
Moratorium Remisi Korupsi Terus Dikecam
Kamis, 03 November 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan. Yusril pun menyebut, pemikiran Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana, yang menghembuskan moratorium remisi korupsi sedang kacau. “Ukuran remisi bukan kejahatan yang dilakukan. Tapi, apakah setelah dipidana itu insyaf dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan sebelumnya,” katanya. Makanya, dia beda pendapat dengan Denny Indrayana.
Dia mengingatkan, seorang narapidana itu harus mendapatkan haknya tidak ada lagi kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.“Tapi, apakah dia berkelakuan baik saat menjalani hukuman dari perbuatan pidana yang dilakukannya,” katanya saat diskusi bertema Moratorium Remisi untuk Koruptor, Legal atau Melanggar? di ruang wartawan DPR RI, Kamis (3/11).
Yusril pun menegaskan, dalam Undang-undang sudah diatur bahwa kalau seseorang sudah menjalani 1/3 masa hukuman, maka sudah bisa mendapatkan remisi. Itu merupakan hak dari seorang narapidana yang sudah dijamin UU.
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus