Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
Moratorium Remisi Korupsi Terus Dikecam
Kamis, 03 November 2011 – 14:53 WIB
“Pemikiran Denny kacau. Saya beda pendapat dengan Denny. Ini sudah bertentangan dengan PP 28 yang bertentangan dengan UU. Saya bilang, bawa ke Mahkamah Agung untuk menguji peraturan pemerintah,” kata Yusril.
Baca Juga:
Dia pun mempertanyakan istilah moratorium. Di dalam kamus, kata dia, moratorium itu berarti pembekuan atau penghentian sepenuhnya. Namun, kata Yusril, Denny tidak sependapat dan menyatakan bahwa moratorium itu pengetatan.
Dia pun mengingatkan, bahwa kebijakan tidak boleh dilakukan sembarangan. Apalagi, tegasnya Indonesia merupakan negara hukum yang sudah tentu tidak ada kebijakan tanpa berlandaskan hukum.
Tegasnya, dalam negara hukum, maka hukumlah yang memerintah bukan penguasa. Kecuali, lanjut dia, negara diktator, yang memerintah adalah manusia atas kemauan sendiri. Yusril menambahkan, moratorium remisi itu juga sebagai bentuk adu domba sesama narapidana di dalam penjara. Dan menurut dia, hal itu sangat sensitif dan berbahaya.
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Peringatan Tegas dari BKN, Honorer Jangan Cari Alasan
- Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Bakal Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- 27 Penumpang Kapal Cepat yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Sudah Dievakuasi
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi