Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
Moratorium Remisi Korupsi Terus Dikecam
Kamis, 03 November 2011 – 14:53 WIB

Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
“Pemikiran Denny kacau. Saya beda pendapat dengan Denny. Ini sudah bertentangan dengan PP 28 yang bertentangan dengan UU. Saya bilang, bawa ke Mahkamah Agung untuk menguji peraturan pemerintah,” kata Yusril.
Baca Juga:
Dia pun mempertanyakan istilah moratorium. Di dalam kamus, kata dia, moratorium itu berarti pembekuan atau penghentian sepenuhnya. Namun, kata Yusril, Denny tidak sependapat dan menyatakan bahwa moratorium itu pengetatan.
Dia pun mengingatkan, bahwa kebijakan tidak boleh dilakukan sembarangan. Apalagi, tegasnya Indonesia merupakan negara hukum yang sudah tentu tidak ada kebijakan tanpa berlandaskan hukum.
Tegasnya, dalam negara hukum, maka hukumlah yang memerintah bukan penguasa. Kecuali, lanjut dia, negara diktator, yang memerintah adalah manusia atas kemauan sendiri. Yusril menambahkan, moratorium remisi itu juga sebagai bentuk adu domba sesama narapidana di dalam penjara. Dan menurut dia, hal itu sangat sensitif dan berbahaya.
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah