Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
Moratorium Remisi Korupsi Terus Dikecam
Kamis, 03 November 2011 – 14:53 WIB
“Pemikiran Denny kacau. Saya beda pendapat dengan Denny. Ini sudah bertentangan dengan PP 28 yang bertentangan dengan UU. Saya bilang, bawa ke Mahkamah Agung untuk menguji peraturan pemerintah,” kata Yusril.
Baca Juga:
Dia pun mempertanyakan istilah moratorium. Di dalam kamus, kata dia, moratorium itu berarti pembekuan atau penghentian sepenuhnya. Namun, kata Yusril, Denny tidak sependapat dan menyatakan bahwa moratorium itu pengetatan.
Dia pun mengingatkan, bahwa kebijakan tidak boleh dilakukan sembarangan. Apalagi, tegasnya Indonesia merupakan negara hukum yang sudah tentu tidak ada kebijakan tanpa berlandaskan hukum.
Tegasnya, dalam negara hukum, maka hukumlah yang memerintah bukan penguasa. Kecuali, lanjut dia, negara diktator, yang memerintah adalah manusia atas kemauan sendiri. Yusril menambahkan, moratorium remisi itu juga sebagai bentuk adu domba sesama narapidana di dalam penjara. Dan menurut dia, hal itu sangat sensitif dan berbahaya.
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng