Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka

Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang mengabulkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Yusril menyebutkan putusan itu menjadi sebuah antiklimaks yang mengejutkan.

"Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10).

Dia menjelaskan putusan terakhir itu menyatakan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka dia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," lanjutnya.

Menurutnya, dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

"Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," jelasnya.

Yusril menyebutkan putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan. Artinya, itu berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News