Yusril: Seharusnya Prabowo Ajukan Gugutan ke MK, Bukan Mundur

jpnn.com - PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat bicara tentang langkah capres nomor 1 itu adalah pakah hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, berdasarkan UU Pilpres, calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.
Kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, sebenarnya kalau Prabowo menolak hasil pilpres karena alasan banyak kecurangan, sebenarnya dia bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melaporkan pidana ke polisi.
"Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir pilpres," imbuh Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italy. (mas/jpnn)
PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Tes DNA Temuan Sperma
- Berita Duka, Ibu Kartini Purba Meninggal Dunia, Doly Indra Permana Ungkap Pengalaman Bersama Ibunda
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius