Yusril: Seharusnya Prabowo Ajukan Gugutan ke MK, Bukan Mundur
jpnn.com - PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat bicara tentang langkah capres nomor 1 itu adalah pakah hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, berdasarkan UU Pilpres, calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.
Kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, sebenarnya kalau Prabowo menolak hasil pilpres karena alasan banyak kecurangan, sebenarnya dia bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melaporkan pidana ke polisi.
"Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir pilpres," imbuh Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italy. (mas/jpnn)
PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal