Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung
Senin, 05 Juli 2010 – 21:03 WIB

Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.
Baca Juga:
"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.
Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti. "Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya. (arp/RMOL)
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas