Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung
Senin, 05 Juli 2010 – 21:03 WIB
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.
Baca Juga:
"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.
Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti. "Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya. (arp/RMOL)
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi