Yusril Sindir Mahfud Soal Kasasi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duaji. Menurut Yusril, Mahfud tak berhak menafsirkan putusan MA atas Susno. Yusril menilai putusan itu sudah jelas, namun saat ini ada pihak-pihak yang mencoba memelintir dan menafsirkan putusan MA yang menolak kasasi Susno. Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan Mahfud karena telah melampaui kewenangannya sebagai ketua MK.
"Bahkan Pak Mahfud menafsir-nafsirkan sendiri keputusannya seolah-olah apa yang selama ini dilakukan oleh jaksa, dilakukan oleh hakim itu sudah betul. Kata Pak Mahfud, Susno itu dieksekusi saja," kata Yusril dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno terkait perkara suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Tapi MA dalam putusannya tidak memerintahkan eksekusi terhadap Susno.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol