Yusril Sindir Mahfud Soal Kasasi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duaji. Menurut Yusril, Mahfud tak berhak menafsirkan putusan MA atas Susno. Yusril menilai putusan itu sudah jelas, namun saat ini ada pihak-pihak yang mencoba memelintir dan menafsirkan putusan MA yang menolak kasasi Susno. Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan Mahfud karena telah melampaui kewenangannya sebagai ketua MK.
"Bahkan Pak Mahfud menafsir-nafsirkan sendiri keputusannya seolah-olah apa yang selama ini dilakukan oleh jaksa, dilakukan oleh hakim itu sudah betul. Kata Pak Mahfud, Susno itu dieksekusi saja," kata Yusril dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno terkait perkara suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Tapi MA dalam putusannya tidak memerintahkan eksekusi terhadap Susno.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak