Yusril Sindir Mahfud Soal Kasasi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:01 WIB
"Ketua MK itu tidak berwenang mencampuri praktek penerapan hukum, dia hanya berwenang menilai apakah suatu norma UU bertentangan atau tidak dengan norma UUD 1945," jelas Yusril.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar