Yusril Singgung Menteri Pengganti
Terkait Keputusan Pembagian Biaya Akses Sisminbakum
Jumat, 21 November 2008 – 08:04 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, tampaknya, punya amunisi untuk mengelak dari tudingan mengetahui kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia berdalih, pembagian biaya akses dengan persentase 60 persen dan 40 persen antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) diputuskan saat dirinya tidak menjabat Menkeh dan HAM. Menurut Yusril, perjanjian tersebut dibuat pada 25 Juli 2001, atau delapan bulan sejak Sisminbakum diberlakukan. Saat itu, lanjut dia, jabatan menteri diisi Mahfud M.D.
''Jadi, wajar kalau saya tidak tahu dan tidak dilapori (perjanjian pembagian biaya akses),'' kata Yusril sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kemarin (20/11). Suami Rika Tolentino Kato itu datang pukul 14.15 untuk menjalani pemeriksaan kali kedua. Kali pertama Yusril diperiksa Selasa lalu (18/11).
Baca Juga:
Pernyataan Yusril tersebut merupakan jawaban setelah dirinya disebut-sebut mengetahui pembagian fee akses antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, tampaknya, punya amunisi untuk mengelak dari tudingan mengetahui kasus korupsi Sistem
BERITA TERKAIT
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa