Yusril Soroti Definisi Suap sebagai Korupsi
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yusril Ihza Mahendra menilai banyak kerancuan dalam pemberantasan korupsi. Karenanya jangan heran angka kasus korupsi di Indonesia sangat tinggi.
Bahkan yang paling mengherankan Yusril, sumbangan pemilu ternyata dianggap sebagai suap dan masuk kategori korupsi. "Sumbangan pemilukada disebut sebagai suap-menyuap sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/2).
Padahal, lanjut Yusril, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara, karena justru pihak pengusaha yang paling dirugikan. Sebab, pengusaha harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi guna memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan.
“Kalau saya pengusaha, kalau saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada,” ujar Yusril yang juga bekas Menteri Sekretaris Negara itu.
JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yusril Ihza Mahendra menilai banyak kerancuan dalam pemberantasan korupsi. Karenanya jangan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng