Yusril Soroti Definisi Suap sebagai Korupsi
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:01 WIB
Menurunya, hampir 80 persen kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, pemberian ke pejabat tidak masuk dalam kategori korupsi. "Kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini," katanya.
Baca Juga:
Yusril mencontohkan pengusaha Hartati Murdaya yang belum lama ini divonis bersalah karena korupsi lantaran menyuap Buati Buol, Amran Batalipu. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Hartati dihukum penjara 32 bulan.
Menurut Yusril, pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korupsi. Sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilu kada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi.
Karenanya Yusril menegaskan, perlu dilakukan penataan sistem dan redefinisi ulang tentang jenis-jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yusril Ihza Mahendra menilai banyak kerancuan dalam pemberantasan korupsi. Karenanya jangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang