Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara empat kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung,
Yusril Ihza Mahendra angkat suara menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
Yusril berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara empat mantan kader PD yang sebelumnya mengajukan ujir formal dan material AD ART partai berlambang mercy ke MA.
MA disebut telah mengeluarkan putusan pada Rabu (9/11) kemarin.
MA beralasan AD dan ART partai bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai, tidak mengikat ke luar.
Selain itu, MA juga menyebut partai politik bukan lembaga negara.
Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji formal AD ART Partai Demokrat, begini.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK