Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara empat kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung,
Yusril Ihza Mahendra angkat suara menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
Yusril berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara empat mantan kader PD yang sebelumnya mengajukan ujir formal dan material AD ART partai berlambang mercy ke MA.
MA disebut telah mengeluarkan putusan pada Rabu (9/11) kemarin.
MA beralasan AD dan ART partai bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai, tidak mengikat ke luar.
Selain itu, MA juga menyebut partai politik bukan lembaga negara.
Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji formal AD ART Partai Demokrat, begini.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua