Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara empat kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung,
Yusril Ihza Mahendra angkat suara menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
Yusril berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara empat mantan kader PD yang sebelumnya mengajukan ujir formal dan material AD ART partai berlambang mercy ke MA.
MA disebut telah mengeluarkan putusan pada Rabu (9/11) kemarin.
MA beralasan AD dan ART partai bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai, tidak mengikat ke luar.
Selain itu, MA juga menyebut partai politik bukan lembaga negara.
Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji formal AD ART Partai Demokrat, begini.
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans