Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini
Terhadap alasan tersebut Yusril menyatakan tidak sependapat dengan MA.
Menurutnya, AD ART parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar.
AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Pakar hukum tata negara ini kemudian menyebut soal UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ditetapkan undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Yusril juga menyebut pertimbangan hukum MA dalam memeriksa uji formal dan material yang diajukan terkesan elementer.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji formal AD ART Partai Demokrat, begini.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua