Yusril Tantang Jaksa KPK Buktikan Aliran Uang ke Siti Fadilah

Yusril Tantang Jaksa KPK Buktikan Aliran Uang ke Siti Fadilah
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat ditemui pada acara buka puasa bersama di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim mengungkapkan, dari proyek alkes tahun 2007 yang kontraknya dikantongi PT Indofarma Global Medika (IGM), Rustam mendapat aliran uang berupa Mandiri Travel Cek (MTC) Rp 4,97 miliar. Menurut JPU, uang Rp 4,97 miliar dalam bentuk 212 lembar MTC itu diterima Rustam dari PT Graha Ismaya.

Dalam surat dakwaan atas Rustam diuraikan bahwa PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasok alkes untuk PT IGM yang menjadi rekanan Depkes. Selain itu terungkap pula bahwa proyek pengadaan alkes senilai Rp 38,8 miliar yang didanai APBN tahun 2007 itu adalah hasil rekayasai Rustam dengan Masrizal Achmad Syarief  selaku Dirut PT Graha Ismaya. "Bahwa MTC tersebut juga diberikan terdakwa kepada Dr. dr. Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," ucap Agus Salim.(flo/jpnn)

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi Siti Fadilah Supari mengaku tak bisa berkomentar mengenai isi dakwaan atas Kepala Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News