Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dimunculkan Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional.
Menurut Yusril, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam untuk menyampaikan keinginan agar Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi.
Artinya, sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
“Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela,” terang Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).
Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang dimunculkan oleh Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI