Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dimunculkan Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional.
Menurut Yusril, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam untuk menyampaikan keinginan agar Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi.
Artinya, sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
“Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela,” terang Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).
Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang dimunculkan oleh Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi