Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai pun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata dia.
Tak hanya itu, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, lembaga wakil rakyat tersebut menyampaikan usulan pemakzulan kepada MPR.
Selanjutnya, MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga menjelaskan ada kemungkinan Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang.
Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru.
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon wapres dalam Pilpres 2024,” tanya Yusril.
Seharusnya kelompok tersebut menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan.
Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang dimunculkan oleh Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan