Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

“Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," tambahnya.
Sebelumnya, ada kurang lebih 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Beberapa tokoh tersebut, antara lain Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Selain pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD juga menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud diminta memproses aduan-aduan tersebut, karena tidak percaya kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan adil. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang dimunculkan oleh Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI