Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB

Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika.
"Di dalam aturan UU tidak ada larangan seorang Jaksa Agung memeriksa presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan para pakar untuk membahas RUU Kejaksaan, Senin (26/9).
Baca Juga:
ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan. Di mana, perintah melakukan pemeriksaan sumbernya ada di UU dan bukan pada presiden.
"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden. Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presiden. Itu artinya presiden tidak kebal hukum," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
BERITA TERKAIT
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK