Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika.
"Di dalam aturan UU tidak ada larangan seorang Jaksa Agung memeriksa presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan para pakar untuk membahas RUU Kejaksaan, Senin (26/9).
Baca Juga:
ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan. Di mana, perintah melakukan pemeriksaan sumbernya ada di UU dan bukan pada presiden.
"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden. Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presiden. Itu artinya presiden tidak kebal hukum," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK