Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB

Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Dalam kesempatan itu Yusril juga menyoroti tentang tidak adanya batas penetapan seorang terdakwa. Akibatnya, seorang yang terlibat kasus hukum dan kemudian meninggal, status terdakwanya terus melekat.
Yusril mencontohkan kasus almarhum Presiden Soeharto. Saat orang kuat Orde Baru itu sudah sakit parah, pernah memanggil Yusril untuk menanyakan status terdakwa yang masih melekat.
"Beliau membisikkan pertanyaan ke saya. Katanya, kapan status terdakwanya dicabut. Masa" sampai mau meninggal masih terdakwa. Nah, yang begini ini harus dipertegas lagi dalam RUU Kejaksaan. Harus diatur jelas, berapa lama status tersangka/terdakwa agar mereka tidak mendapat perlakuan diskriminatif," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional