Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
Dalam kesempatan itu Yusril juga menyoroti tentang tidak adanya batas penetapan seorang terdakwa. Akibatnya, seorang yang terlibat kasus hukum dan kemudian meninggal, status terdakwanya terus melekat.
Yusril mencontohkan kasus almarhum Presiden Soeharto. Saat orang kuat Orde Baru itu sudah sakit parah, pernah memanggil Yusril untuk menanyakan status terdakwa yang masih melekat.
"Beliau membisikkan pertanyaan ke saya. Katanya, kapan status terdakwanya dicabut. Masa" sampai mau meninggal masih terdakwa. Nah, yang begini ini harus dipertegas lagi dalam RUU Kejaksaan. Harus diatur jelas, berapa lama status tersangka/terdakwa agar mereka tidak mendapat perlakuan diskriminatif," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK