Yusril Tegaskan Keabsahan Ahok Jadi Gubernur

jpnn.com - JAKARTA - Profesor hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pelantikan Basuki T Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi polemik. Mantan menteri hukum dan HAM itu mengatakan, jika mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka Ahok sudah sah menjadi gubernur.
Hal itu disampaikan Yusril di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan para akar di Jakarta, Rabu (26/11). Yusril mengatakan, perppu diterbitkan untuk merevisi atau mencabut undang-undang. Secata de facto dan de jure, perppu itu sudah berlaku.
"Sama seperti Ahok dilantik jadi gubernur DKI, itu sudah berdasarkan perppu. Kalau perppu itu dicabut ya dia tidak berlaku retroaktif (berlaku surut), dia berlaku sejak pencabutan itu ke depan," kata Yusril.
Dengan demikian Yusril menegaskan, semua akibat hukum dari pemberlakuan perppu tetap sah walaupun nantinya perppu itu ditolak atau dicabut. Yang pasti, katanya, perppu itu sudah cukup menjadi dasar hukum pelantikan Ahok.
"Secara politik saya bisa setuju atau tidak setuju terhadap Ahok. Tapi secara hukum saya harus mengatakan Ahok itu sah dilantik sebagai gubernur berdasarkan Perppu," tandas Yusril.(fat/jpnn)
JAKARTA - Profesor hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pelantikan Basuki T Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan