Yusril Tegaskan Konflik Golkar Belum Selesai

jpnn.com - JAKARTA - Keluarnya surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, dinilai Yusril Ihza Mahendra bukan tindakan hukum. Justru dia menegaskan bahwa konflik internal partai berlambang pohon beringin belum selesai.
Dalam siaran persnya, Selasa (10/3), Yusril selaku pengacara DPP Golkar hasil Munas Ancol, mengatakan tindakan Menkumham menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
"Tindakan Menkumham bukan tindakan hukum. Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Sementara kuhu Munas bali, ARB (Aburizal Bakrie) cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai," katanya.
Dalam kondisi seperti ini, tegas Yusril, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol. Sebab, tindakan Yasonna ini justru memperburuk citra pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu, ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai.
"Tidak salah kalau orang menduga, Pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak spt seorang politikus," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Keluarnya surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, dinilai Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?