Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:32 WIB

Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi
Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO