Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi

Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi
Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi
Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.(boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News