Yusril Tegaskan Susno Tak Bisa Dieksekusi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susdno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Susno oleh Mahkamah Agung (MA).
Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat.
"Putusan PT itu menghukum pak Susno, tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum," kata Yusril di sela-sela diskusi hukum di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Yusril juga menilai seharusnya tidak ada lagi perdebatan karena bahasanya sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahkan Yusril menyebutkan, bahasan Putusan MA itu hanya bisa ditafsirkan lain oleh orang-orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susdno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca
BERITA TERKAIT
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu