Yusril Tegaskan Susno Tak Bisa Dieksekusi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:16 WIB
"Dan orang-orang yang mencoba memelintir sebuah putusan yang oleh UU dinyatakan sebagai putusan liar dan batal demi hukum. Karena itu saya berpendapat Pak Susno itu tidak bisa dieksekusi. Putusannya memang batal demi hukum," ujarnya.
Ditambahkannya, putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada dan karena itu tidak bisa dieksekusi. "Kalau putusan tidak pernah ada, apa yang mau dieksekusi? Kontroversi masalah ini kan masih berlanjut sampai sekarang," tegasnya.
Dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno divonis bersalah dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta wajib kembalikan kerugian negara Rp4 miliar oleh PN Jakarta Selatan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susdno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024