Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali

Minta MK Tafsirkan Lagi Pasal Pemilu di UUD

Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali

"Kalau pemilu serentak, bagaimana mengatur ambang batas? Oleh karena itu, kami mengajukan ini kembali," ujarnya.

Menanggapi permohonan Yusril, ketua majelis hakim panel, Arif Hidayat mengatakan, tiga hal yang dianggap baru oleh pemohon itu akan dibahas dalam rapat pleno hakim pertama.

"Pemohon mengungkapkan beberapa hal baru sehingga pemohon berpendapat ini tidak ne bis in idem dan berkaitan dengan presidential threshold yang belum diajukan. Termasuk mengkritisi keputusan MK dengan pemohon Effendi Gazali," ujar Arif menutup sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (3/2) menggelar sidang kedua atas permohonan uji materi UU Pilpres dengan pemohon, Ketua Dewan Syuro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News