Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
Minta MK Tafsirkan Lagi Pasal Pemilu di UUD
Senin, 03 Februari 2014 – 17:07 WIB
"Kalau pemilu serentak, bagaimana mengatur ambang batas? Oleh karena itu, kami mengajukan ini kembali," ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi permohonan Yusril, ketua majelis hakim panel, Arif Hidayat mengatakan, tiga hal yang dianggap baru oleh pemohon itu akan dibahas dalam rapat pleno hakim pertama.
"Pemohon mengungkapkan beberapa hal baru sehingga pemohon berpendapat ini tidak ne bis in idem dan berkaitan dengan presidential threshold yang belum diajukan. Termasuk mengkritisi keputusan MK dengan pemohon Effendi Gazali," ujar Arif menutup sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (3/2) menggelar sidang kedua atas permohonan uji materi UU Pilpres dengan pemohon, Ketua Dewan Syuro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal