Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 28 Juni 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Reka Tama, Hartono Tanoesoedibyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Jika terbukti, ancaman hukuman yang akan dihadapi keduanya cukup berat.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada keduanya adalah penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. "Ancaman hukuman masimalnya penjara seumur hidup, atau 20 tahun," ungkap Arminsyah kepada wartawan, Senin (28/6).
Arminsyah menyebutkan, penetapan keduanya (sebagai tersangka) merupakan hasil kesimpulan dari berbagai fakta hukum yang diperoleh penyidik, baik selama proses penyidikan maupun hasil persidangan. Termasuk juga penyidikan dan persidangan terhadap lima orang terdakwa, yakni Romli Atmasasmita, Yohannes Waworuntu, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus dan Ali Amran Djanah.
Arminsyah sekaligus membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Yusril dan Hartono, dilakukan untuk mengalihkan kasus Century, seperti sempat disebutkan oleh Yusril pekan lalu. "Bukan. Itu hasil kajian kita (penyidik). Hasilnya cukup kuat dijadikan tersangka," ucapnya lagi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya