Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup

Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup
Yusril Terancam Penjara Seumur Hidup
Yusril dan Hartono, lanjut Arminsyah lagi, langsung dimintakan agar dicegah bepergian keluar negeri, kepada Ditjen Imigrasi, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Keduanya kini dijadwalkan akan diperiksa Kamis (1/7) depan. Sementara dua hari sebelumnya (Selasa dan Rabu), penyidik Pidsus juga telah menjadwalkan untuk memeriksa enam saksi.

"Proses terhadap tersangka mulai besok. Panggilan sudah dikirim hari Jumat kemarin. Mulai Selasa besok, kita memeriksa tiga orang saksi, dan Rabu juga tiga orang saksi. Dan hari Kamis baru memanggil kedua tersangka," kata Arminsyah pula menambahkan.

Namun demikian, meski surat panggilan sudah dikirim, Arminsyah belum bisa memastikan apakah para saksi dan tersangka itu sudah menerima surat tersebut itu. "Soal diterima oleh tersangka, belum dapat laporan dari yang mengirim panggilan, apakah panggilan tersebut sudah sampai atau belum. Yang jelas, Kejagung sudah mengirim panggilan pada Jumat sore kepada enam saksi dan dua tersangka," tegasnya.

Sebagai gambaran, kasus dugaan korupsi Sisminbakum ini bermula saat Ditjen AHU memberlakukan Sisminbakum. Dalam Sisminbakum tersebut ditetapkan adanya biaya akses, dengan perincian pemesanan nama perusahaan ditetapkan biaya akses sebesar Rp 350 ribu, biaya pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta, pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia Rp 250 ribu, biaya konsultasi hukum Rp 500 ribu, serta biaya PNBP sebesar Rp 200 ribu. Dalam pelaksanaannya, biaya Rp 200 ribu inilah yang masuk ke negara, sedangkan sisanya masuk ke SRD dan koperasi Ditjen AHU, yang kemudian dipermasalahkan. (pra/zul/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News