Yusril Terjebak Banjir Besar, HTI Jadwal Ulang Uji Materi Perppu Ormas ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan gugatan judicial review atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organsasi Masyarakat (ormas) ke Mahmakah Konstitusi kemarin (17/7), batal dilakukan.
Penyebabnya, kuasa hukum mereka, Prof Yusril Ihza Mahendra, terjebak banjir di Belitung.
Juru Bicara HTI M Ismail Yusanto mengungkapkan rencana untuk mengajukan judicial riview (JR) ke MK itu diupayakan terealisasi pada pekan ini.
Tapi, itu juga bergantung kesiapan dari Yusril yang ditunjuk sebagai koordinator tim pembela HTI. ”Kalau misalnya besok (hari ini, red) datang ya lusa akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia kemarin (17/7).
Dari informasi yang dia terima, Yusril sedang pulang kampung ke Belitung Timur. Tapi, hujan deras membuat banjir dan memutus jalan-jalan utama. “Bahkan bandara kabarnya juga ditutup,” ujar dia.
Ada 17 ormas lain yang akan bersama HTI menggugat. Tapi, Ismail masih enggan membeber siapa saja ormas tersebut. Dia menyebutkan bahwa mereka juga Ormas Islam.
Sedangkan komunikasi dengan ormas lain seperti pegiat hak asasi manusia yang juga mengkritik Perppu tersebut masih belum dijalin.
”Tapi, itu membuktikan bahwa bukan HTI saja yang menganggap Perppu ini bermasalah,” jelas dia.
Rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan gugatan judicial review atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organsasi Masyarakat (ormas) ke
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU