Yusril Tersangka, Yusril Melawan
Kamis, 01 Juli 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh. Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan dalam status yang sama. Hanya saja Yusril tidak bersedia diperiksa. Saat datang di Kejagung, Yusril menolak dikatakan dirinya datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus Sisminbakum.
Sebelum menetapkan tersangka kepada Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald Yakobus serta serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD), sudah dipidana setelah menjalani persidangan.
Baca Juga:
Untuk melanjutkan proses hukum tersebut, Kejagung akhirnya memanggil Yusril Ihza Mahendra dalam statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan akhirnya dipenuhi Yusril dengan datang ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (1/7).
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK