Yusril Tersangka, Yusril Melawan
Kamis, 01 Juli 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh. Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan dalam status yang sama. Hanya saja Yusril tidak bersedia diperiksa. Saat datang di Kejagung, Yusril menolak dikatakan dirinya datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus Sisminbakum.
Sebelum menetapkan tersangka kepada Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald Yakobus serta serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD), sudah dipidana setelah menjalani persidangan.
Baca Juga:
Untuk melanjutkan proses hukum tersebut, Kejagung akhirnya memanggil Yusril Ihza Mahendra dalam statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan akhirnya dipenuhi Yusril dengan datang ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (1/7).
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan