Yusril Tersangka, Yusril Melawan

Yusril Tersangka, Yusril Melawan
Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan, Rabu (30 JUNI 2010). Yusril siap memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Dia telah menyiapkan 15 pengacara untuk mendampingi saat pemeriksaan. Foto: Muhamad Ali/JAWAPOS
JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh. Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan dalam status yang sama.

Sebelum menetapkan tersangka kepada Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald Yakobus serta serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD), sudah dipidana setelah menjalani persidangan.

Untuk melanjutkan proses hukum tersebut, Kejagung akhirnya memanggil Yusril Ihza Mahendra dalam statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan akhirnya dipenuhi Yusril dengan datang ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (1/7).

Hanya saja Yusril tidak bersedia diperiksa. Saat datang di Kejagung, Yusril menolak dikatakan dirinya datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus Sisminbakum.

JAKARTA- Mantan Menkeh HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News