Yusril Tolak Deponering
Rabu, 28 Desember 2011 – 12:25 WIB
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum.
Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.
"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Rabu, (28/12).
"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum. Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap