Yusril Tolak Pengusutan Pidana
Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara
Senin, 17 November 2008 – 12:31 WIB
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang disidik Kejaksaan Agung. Mantan menteri kehakiman dan HAM itu menyebutkan, biaya akses yang dikenakan dalam Sisminbakum tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Yusril, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar pelanggan, yakni notaris. Sebab, mereka menggunakan jalur teknologi informasi yang dibangun swasta dan koperasi. ’’Sama dengan pengguna jalan yang ingin menggunakan jalan tol, maka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu,’’ kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta Minggu (16/11).
Pernyataan Yusril itu menanggapi Kejagung yang menyatakan terjadi penyimpangan dalam Sisminbakum. Alasannya, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku provider penyedia jasa teknologi informasi.
Yusril mengatakan, penetapan PNBP harus didasarkan pada peraturan pemerintah. Presiden yang akan memutuskan dan menandatangani PP tersebut. ’’Kalau presiden memutuskan itu PNBP, maka PNBP-lah. Kalau presiden tidak memutuskannya, ya bukan PNBP,’’ terang mantan Mensesneg itu.
Suami Rika Tolentino Kato itu lantas mengungkapkan, sejak Sisminbakum diberlakukan pada 2001, telah diterbitkan dua PP mengenai PNBP di Depkum HAM. Yakni, PP 75/2005 dan 19/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ’’Di situ disebutkan, biaya pengesahan perseroan Rp 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP,’’ jelas Yusril.
Persoalan akses fee Sisminbakum, lanjut Yusril, harus diselesaikan dengan mekanisme UU PNBP, bukan dengan jalur pidana. Dia juga menyebutkan, SK Menkeh HAM tentang pemberlakuan Sisminbakum sebagai tindakan jabatan. ’’Jika kemudian kebijakan itu dinilai keliru, pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Ini harus dilihat dari konteks hukum administrasi negara, bukan pidana,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum berdasar atas SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU dan SK Menkeh dan HAM tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT SRD. Saat itu jabatan Menkeh dan HAM diduduki Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi yang dijadwalkan pada Selasa (18/11) besok. ’’Sebagai warga negara, saya tentu akan memenuhi permintaan itu,’’ katanya.
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025