Yusril Tolak Pengusutan Pidana
Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara
Senin, 17 November 2008 – 12:31 WIB
Di tempat terpisah, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pernyataan Yusril bahwa kasus Sisminbakum terkait kewenangan presiden tidak tepat dan perlu diluruskan. Menurut dia, kasus tersebut harus diletakkan pada koridor hukum pidana semata. ’’Mengaitkannya dengan presiden akan mengalihkan isu dan memolitisasi kasus tersebut,’’ katanya. Menurut Denny, kasus Sisminbakum sebenarnya sederhana. Yakni, ada pengumpulan dana di Depkum HAM pada masa kementerian Yusril yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. ’’Itu wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romlo Atmasasmita. (fal/cak/agm)
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar