Yusril Tolak Pengusutan Pidana
Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara
Senin, 17 November 2008 – 12:31 WIB

Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada pers. Foto: Raka/Jawa Pos
Di tempat terpisah, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pernyataan Yusril bahwa kasus Sisminbakum terkait kewenangan presiden tidak tepat dan perlu diluruskan. Menurut dia, kasus tersebut harus diletakkan pada koridor hukum pidana semata. ’’Mengaitkannya dengan presiden akan mengalihkan isu dan memolitisasi kasus tersebut,’’ katanya. Menurut Denny, kasus Sisminbakum sebenarnya sederhana. Yakni, ada pengumpulan dana di Depkum HAM pada masa kementerian Yusril yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. ’’Itu wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romlo Atmasasmita. (fal/cak/agm)
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin