Yusril Tolak Pengusutan Pidana

Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara

Yusril Tolak Pengusutan Pidana
Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada pers. Foto: Raka/Jawa Pos
Di tempat terpisah, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pernyataan Yusril bahwa kasus Sisminbakum terkait kewenangan presiden tidak tepat dan perlu diluruskan. Menurut dia, kasus tersebut harus diletakkan pada koridor hukum pidana semata. ’’Mengaitkannya dengan presiden akan mengalihkan isu dan memolitisasi kasus tersebut,’’ katanya.

Menurut Denny, kasus Sisminbakum sebenarnya sederhana. Yakni, ada pengumpulan dana di Depkum HAM pada masa kementerian Yusril yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. ’’Itu wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,’’ tegasnya.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romlo Atmasasmita. (fal/cak/agm)

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News