Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa
Rabu, 01 Desember 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA- Nama almarhum Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa disebut-sebut terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, menurut juru bicara Yusril, Jurhum, kesepakatan perjanjian antara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dilaksanakan saat kepemimpinan Lopa. "Jadi tak relevan kalau ini (korupsi Sisminbakum) dituduhkan pada Pak Yusril, karena pimpinan Pak Romli waktu itu bukan lagi Pak Yusril tapi Pak Lopa," tambah Jurhum. Bagi Yusril, Keppres pemberhentiannya jadi sangat penting karena putusan pengadilan tingkat pertama menyebutkan bahwa yang memerintahkan Romli adlaah atasannya yakni Yusril.
Versi Jurhum, Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM digantikan Lopa terhitung 8 Februari 2001 sedangkan perjanjian baru dilakukan 25 Juli 2001. "Atau lima bulan setelah Pak Yusril diganti," sebut Jurhum saat mengantar dokumen Keppres Presiden Abdurahman Wahid, tentang pergantian Yusril ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (1/12).
Baca Juga:
SRD adalah pihak swasta yang ditunjuk Departeman Kehakiman dan HAM (waktu itu) untuk melakukan built, operate, and transfer (BOT) Sisminbakum. Sisminbakum adalah sistem online pendaftaran perusahaan yang pembangunan dan pengoperasiannya sepenuhnya diserahkan pada SRD. Ditambahkan Jurhum, Romli jugalah yang menyetujui bahwa pemerintah hanya kebagian 10 persen dari pemasukan Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA- Nama almarhum Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa disebut-sebut terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar