Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yakin Bakal Menang Lagi di MK
Senin, 18 Oktober 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, justru perkara Uji Materiil atas UU Kejaksaan yang diajukannya dan dikabulkan MK justru lebih sulit. satunya datang dari Ruhut Sitompul.
“Kalau yang pertama jauh lebih sulit daripada yang kedua ini. Yang pertama itu banyak orang yang ragu-ragu terus mengatakan mengada-ngada,” katanya di gedung MK, Senin (18/10). Pada saat Uji Materiil Kejaksaan, Yusril mengaku banyak mendapat tanggapan bernada pesimis yang salah
Baca Juga:
“Yang kedua ini jauh lebih simple karena isi pasal itu jauh lebih jelas terang benderang. Jadi kalau pakai ilmu tafsir Qur’an, ayatnya itu tak bisa ditafsirkan lain. Tapi toh masih dipelintir oleh aparat Kejagung,” kata Yusril.
Dan atas dasar itulah Yusril mengaku optimis akan kembali memenangkan perkara tersebut. Pasal yang diuji materiilkan oleh Yusril itu sendiri terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan