Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP

Yakin Bakal Menang Lagi di MK

Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP

Pasal tersebut menurut Yusril telah jelas dan tak perlu ditafsirkan lagi. Yusril mengajukan Uji Materiil terhadap pasal tersebut setelah rencana dirinya untuk mengajukan empat orang saksi yang meringankan dalam kasus Sisminbakum ditolak Kejaksaan Agung.

“Pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh kejaksaan agung baik oleh Plt Jaksa Agung, Jampidsus. Padahal pasal 65 dan 116 itu terang benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya,” kata Yusril.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu mengajukan empat nama calon saksi meringankan. Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.

Tercatat, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan Uji Materiil UU Kejaksaan. Yusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap illegal. MK sendiri mengabulkan permohonan Yusril atas uji materi UU Kejaksaan. MK memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News