Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yakin Bakal Menang Lagi di MK
Senin, 18 Oktober 2010 – 20:42 WIB
Baca Juga:
“Pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh kejaksaan agung baik oleh Plt Jaksa Agung, Jampidsus. Padahal pasal 65 dan 116 itu terang benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya,” kata Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu mengajukan empat nama calon saksi meringankan. Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Tercatat, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan Uji Materiil UU Kejaksaan. Yusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap illegal. MK sendiri mengabulkan permohonan Yusril atas uji materi UU Kejaksaan. MK memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan