Yusril Tuding TGPF Timbulkan Ketidakjelasan
Selasa, 20 Desember 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantaian warga di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan cukup ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM). Menurut Yusril, sebagai lembaga yang independent dan non pemerintah, sebaiknya kasus ini menjadi kewenangan Komnas HAM yang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, imbuh Yusril, akan mempunyai kredibilitas yang lebih tinggi untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) daripada membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai WamenkumHAM, Denny Indrayana.
Terlebih lagi sejak terjadinya peristiwa itu, Komnas HAM sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. "Komnas HAM dapat menilai dari temuan-temuan penyelidikan mereka itu, apakah ada unsur yang dapat dikategorikan sabagai pelnggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa," kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Dikatakannya, setiap kejahatan itu merupakan pelanggaran HAM. Tetapi kata Yusril, tidak semua pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena semua itu harus dilihat dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Kejaksaan dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantaian
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri