Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.
Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.
Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan Perppu tersebut.
Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.
Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni upaya pemerintah untuk membubarkan HTI.
Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu.
Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi