Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.
Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.
Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan Perppu tersebut.
Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.
Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni upaya pemerintah untuk membubarkan HTI.
Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu.
Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat