Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.
Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.
Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan Perppu tersebut.
Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.
Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni upaya pemerintah untuk membubarkan HTI.
Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu.
Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN