Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.
Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.
Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan Perppu tersebut.
Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.
Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni upaya pemerintah untuk membubarkan HTI.
Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu.
Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK