Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Namun, perppu ini bersifak spesifik. “Makanya publik menilai ini adalah Perppu untuk membubatkan HTI,” katanya.
Kedua, pemerintah tidak memiliki cukup alasan untuk menerbitkan perppu saat ini. Menukil putusan MK pada 2009, Yusril menyebut setidaknya ada tiga kondisi yang memperbolehkan Presiden mengeluarkan perppu.
Perppu dikeluarkan jika terjadi sebuah kegentingan di dalam negeri yang memerlukan respons cepat pemerintah.
Sementara undang-undang (UU) yang mengatur belum ada. “Pemerintah bertindak kan harus berdasar aturan, nah kalau aturannya belum ada boleh keluarkan Perppu,” kata Yusril.
Kondisi kedua adalah UU ada namun tidak memadai untuk dijadikan dasar tindakan oleh pemerintah.
Kondisi yang ketiga adalah saat kondisi sudah mendesak, sementara langkah pengajuan Rancangan UU ke DPR dipandang akan memakan waktu lama.
Sementara kerusakan sudah parah. Maka pemerintah mengeluarkan Perppu yang setingkat dengan UU. “Kalau Perppu (Ormas.Red) ini saya tidak melihat dimana kegentingannya,” Lanjut Yusril.
Guru Besar bidang hukum ini juga menyebut bahwa materi Perppu ormas rawan menimbulkan multitafsir terhadap anggapan “bertentangan dengan Pancasila”.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN