Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Ada beberapa poin juga yang dinilai overlapping dengan yang sudah diatur dalam KUHP. ”Isinya juga melenyapkan kebebasan,” sambungnya.
Ismail Yusanto menambahkan, akan memperjuangkan agar Perppu tersebut tidak berubah menjadi UU. “Pimpinan DPR Fadli Zon menyatakan setuju bahwa Perppu ini tidak bisa diterapkan,” katanya.
Sampai saat ini, baru HTI yang memasukkan permohonan uji materi ke MK. Meski demikian, Jeje Jaenudin selaku wakil ketua PP Persatuan Islam (Persis) menyebut bahwa ada 16 ormas lagi yang telah menyatakan penolakan dan segera memasukkan permohonan uji materi ke MK.
Di antaranya, adalah Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Persis, Mathlaul Anwar, PKS-PPI, HTI, dan FPI. “Itu baru ormas-ormas besar, belum lagi perkumpulan-perkumpulan lokal,” kata Jeje. (tau/far/agm)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN