Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Ada beberapa poin juga yang dinilai overlapping dengan yang sudah diatur dalam KUHP. ”Isinya juga melenyapkan kebebasan,” sambungnya.

Ismail Yusanto menambahkan, akan memperjuangkan agar Perppu tersebut tidak berubah menjadi UU. “Pimpinan DPR Fadli Zon menyatakan setuju bahwa Perppu ini tidak bisa diterapkan,” katanya.

Sampai saat ini, baru HTI yang memasukkan permohonan uji materi ke MK. Meski demikian, Jeje Jaenudin selaku wakil ketua PP Persatuan Islam (Persis) menyebut bahwa ada 16 ormas lagi yang telah menyatakan penolakan dan segera memasukkan permohonan uji materi ke MK.

Di antaranya, adalah Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Persis, Mathlaul Anwar, PKS-PPI, HTI, dan FPI. “Itu baru ormas-ormas besar, belum lagi perkumpulan-perkumpulan lokal,” kata Jeje. (tau/far/agm)


Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News