Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI
Senin, 24 September 2018 – 23:09 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com
Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan ini. Pasalnya, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.
"Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (dil/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, tak terima putusan majelis hakim dalam kasus SKL BLBI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI