Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI

Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan ini. Pasalnya, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.

"Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (dil/jpnn)


Yusril Ihza Mahendra, pengacara Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, tak terima putusan majelis hakim dalam kasus SKL BLBI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News