Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya melalui pengaturan usia maksimal anggota DPR.
Sejauh ini, baru diatur batasan minimal usia anggota dewan, yaitu 21 tahun, dan belum ada aturan maksimalnya. "Saya kira perlu dibatasi. Sebaiknya, dilakukan uji materi lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Usul saya usia maksimal anggota dewan itu 70 tahun," ujar Yusril kepada Jawa Pos, Jumat (15/3).
Baca Juga:
Bagi Yusril, batasan usia 70 tahun tersebut realistis. Sebab, bila dipaksakan tetap menjadi wakil rakyat di atas usia 70 tahun, mereka diyakini tidak akan maksimal lagi dalam berpikir dan bekerja. "Bagaimana bisa bekerja kalau anggota DPR pikun," ucapnya.
Yusril mengimbau siapa pun yang setuju dengan pembatasan usia legislator dapat mengajukan uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu ke MK. UU tersebut selama ini mengatur seluk-beluk keanggotaan DPR, termasuk tidak adanya pembatasan jabatan legislator.
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar