Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
Meski setuju pembatasan usia, Yusril tidak sepakat dengan pembatasan periodisasi dua kali anggota DPR sebagaimana kepala daerah dan presiden. Soal itu, ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut sepakat dengan putusan MK.
Menurut dia, meski sama-sama menjadi pejabat publik dan dipilih rakyat, status anggota DPR berbeda dengan kepala daerah atau presiden. Jabatan kepala daerah dan presiden, kata dia, memang perlu dibatasi agar tidak berbuat sewenang-wenang. "(Sedang) anggota dewan ini kepemimpinannya bersama. Mereka saling mengontrol sehingga menurut saya, tidak ada potensi kesewenang-wenangan," ujarnya.
Pada Rabu lalu (13/3), MK menolak permohonan perkara pengujian UU No 8/2012 tentang Pemilu, khususnya yang mengatur pembatasan periodisasi dua kali anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan Mahendra Budianta dan Arifin melalui kuasa hukum M. Sholeh. "Presiden dan kepala daerah sama-sama dipilih rakyat, lalu kenapa kok legislatif tidak dibatasi" Padahal, ketika banyak kepala daerah bolak-balik menggugat supaya bisa tiga periode, itu juga ditolak. Alasannya (pembatasan dua periode) itu spirit dari UUD," kata Sholeh.
Dia sepakat dengan MK bahwa eksekutif merupakan jabatan tunggal yang jika tidak dibatasi berpotensi menimbulkan kesewenangan. Tetapi, pada masa sekarang, menurut dia, legislatif pun bisa seperti itu. "Sudah terlihat kan sekarang yang terjadi oligarki. Mau pilih Dubes (duta besar) harus lewat DPR. Mau pilih panglima TNI harus lewat DPR. Segalanya lewat DPR," papar pengacara asal Surabaya itu.
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar