Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
Ketua MK Mahfud M.D. dalam persidangan mengatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan seluruhnya. Pembatasan masa jabatan presiden, menurut dia, tidak dapat disamakan dengan pembatasan untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena sifat jabatan dua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
"Anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif. Sehingga, sangat kecil kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan," tambah hakim konstitusi M. Akil Mochtar. (gen/c6/agm)
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar