Yusril: UU Pilkada tak Perlu Diperkarakan di MK

Yusril: UU Pilkada tak Perlu Diperkarakan di MK
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilkada. Pasalnya, kata Yusril, Perppu tentang Pemda dan Pilkada yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah cukup untuk membatalkan undang-undang tersebut.

"Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).

Ini disampaikan Yusril menyusul masih adanya beberapa pihak yang mengajukan uji materi UU tersebut. Salah satunya adalah serikat buruh. Hari ini pun, MK menyidangkan uji materi UU Pilkada.

Menurut Yusril, sebaiknya para pihak menunggu hasil di parlemen terkait pembahasan Perppu tersebut.

"Tergantung pada DPR apakah terima Perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak. Jadi kalau disahkan, jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," tandas Yusril.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News