Yusril: UU Pilkada tak Perlu Diperkarakan di MK
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilkada. Pasalnya, kata Yusril, Perppu tentang Pemda dan Pilkada yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah cukup untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Ini disampaikan Yusril menyusul masih adanya beberapa pihak yang mengajukan uji materi UU tersebut. Salah satunya adalah serikat buruh. Hari ini pun, MK menyidangkan uji materi UU Pilkada.
Menurut Yusril, sebaiknya para pihak menunggu hasil di parlemen terkait pembahasan Perppu tersebut.
"Tergantung pada DPR apakah terima Perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak. Jadi kalau disahkan, jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," tandas Yusril.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai