Yusril: UU Pilkada tak Perlu Diperkarakan di MK
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilkada. Pasalnya, kata Yusril, Perppu tentang Pemda dan Pilkada yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah cukup untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Ini disampaikan Yusril menyusul masih adanya beberapa pihak yang mengajukan uji materi UU tersebut. Salah satunya adalah serikat buruh. Hari ini pun, MK menyidangkan uji materi UU Pilkada.
Menurut Yusril, sebaiknya para pihak menunggu hasil di parlemen terkait pembahasan Perppu tersebut.
"Tergantung pada DPR apakah terima Perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak. Jadi kalau disahkan, jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," tandas Yusril.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa