Yusril Yakin Kalahkan SBY
Jumat, 08 Juni 2012 – 05:25 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kedatangannya mewakili Granat untuk mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
"Kedua Kepres tersebut, berisikan pemberian grasi terhadap dua orang terpidana narkotika bernama Corby dan kedua WN Jerman," ujar Yusril, kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu, pemohon dalam hal ini Granat, berpendapat pemberian grasi tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku, bertentangan dengan UU grasi itu sendiri, bertetangan dengan UU tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden ini. Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan maka dengan sendiri Corby dan Groobman tidak dapat lagi menikmati grasinya," imbuhnya.
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!